PANDUAN LENGKAP MEMPEROLEH PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI INDONESIA
Panduan Lengkap Memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung di Indonesia Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan . Di Indonesia, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung . Berikut adalah panduan lengkap untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung di Indonesia: Memahami Persyaratan PBG : Pemilik bangunan gedung perlu memahami persyaratan PBG yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini meliputi dokumen rencana teknis, dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi, dan dokumen lain yang mungkin diperlukan . Mengajukan Permohonan PBG : Pemilik bangunan gedung harus mengajukan permohonan PBG ke Dinas Perizinan setempat. Permohonan ini dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung