PANDUAN LENGKAP MEMPEROLEH PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI INDONESIA

 

Panduan Lengkap Memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung di Indonesia

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan
. Di Indonesia, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung
.Berikut adalah panduan lengkap untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung di Indonesia:
  1. Memahami Persyaratan PBG: Pemilik bangunan gedung perlu memahami persyaratan PBG yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini meliputi dokumen rencana teknis, dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi, dan dokumen lain yang mungkin diperlukan
    .
  2. Mengajukan Permohonan PBG: Pemilik bangunan gedung harus mengajukan permohonan PBG ke Dinas Perizinan setempat. Permohonan ini dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
    .
  3. Melengkapi Dokumen Rencana Teknis: Pemilik bangunan gedung harus menyusun dan melengkapi dokumen rencana teknis yang mencakup gambar-gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan lainnya sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan
    .
  4. Menyusun Dokumen Perkiraan Biaya Pelaksanaan Konstruksi: Pemilik bangunan gedung harus menyusun dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi yang mencakup estimasi biaya untuk material, tenaga kerja, dan lainnya
    .
  5. Melakukan Pemeriksaan Lapangan: Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas dari Dinas Perizinan akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa bangunan gedung yang akan dibangun sesuai dengan rencana teknis yang telah disetujui
    .
  6. Mendapatkan Persetujuan: Jika semua persyaratan terpenuhi dan pemeriksaan lapangan berhasil, pemilik bangunan gedung akan mendapatkan persetujuan PBG dari Dinas Perizinan
    .
Panduan lengkap di atas memberikan gambaran umum tentang proses memperoleh persetujuan bangunan gedung di Indonesia. Namun, penting untuk dicatat bahwa persyaratan dan prosedur PBG dapat bervariasi di setiap daerah. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi Dinas Perizinan setempat atau mengakses SIMBG untuk memperoleh informasi yang lebih spesifik mengenai persyaratan dan prosedur PBG di wilayah masing-masing

BACA SELENGKAPNYA :

Komentar

Postingan Populer