Cara Memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung: Persyaratan dan Tata Cara Pengajuannya

 

Cara Memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung: Persyaratan dan Tata Cara Pengajuannya

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung
. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung
. Berikut adalah persyaratan dan tata cara pengajuan PBG:
  1. Persyaratan PBG: Pemilik bangunan gedung harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi
    . Selain itu, pemilik bangunan gedung juga harus melengkapi dokumen lain yang mungkin diperlukan.
  2. Pengajuan PBG: Pemilik bangunan gedung harus mengajukan permohonan PBG ke Dinas Perizinan setempat
    . Pengajuan ini dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
    .
  3. Dokumen Rencana Teknis: Pemilik bangunan gedung harus menyusun dan melengkapi dokumen rencana teknis yang mencakup gambar-gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan lainnya sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan
    .
  4. Dokumen Perkiraan Biaya Pelaksanaan Konstruksi: Pemilik bangunan gedung harus menyusun dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi yang mencakup estimasi biaya untuk material, tenaga kerja, dan lainnya
    .
  5. Pemeriksaan Lapangan: Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas dari Dinas Perizinan akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa bangunan gedung yang akan dibangun sesuai dengan rencana teknis yang telah disetujui
    .
  6. Penerbitan Izin: Jika semua persyaratan terpenuhi dan pemeriksaan lapangan berhasil, pemilik bangunan gedung akan mendapatkan persetujuan PBG dari Dinas Perizinan
    .
Panduan lengkap di atas memberikan gambaran umum tentang persyaratan dan tata cara pengajuan PBG. Namun, penting untuk dicatat bahwa persyaratan dan prosedur PBG dapat bervariasi di setiap daerah. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi Dinas Perizinan setempat atau mengakses SIMBG untuk memperoleh informasi yang lebih spesifik mengenai persyaratan dan prosedur PBG di wilayah masing-masing

BACA SELENGKAPNYA :

Komentar

Postingan Populer