PBG dan Regulasi di Negara yang Berbeda: Perbandingan Kasus Studi
PBG dan Regulasi di Negara yang Berbeda: Perbandingan Kasus Studi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan. PBG telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Indonesia
. Namun, regulasi PBG dapat berbeda di negara yang berbeda. Berikut adalah beberapa perbandingan kasus studi tentang PBG dan regulasi di negara yang berbeda:
- Indonesia: PBG telah menggantikan IMB di Indonesia
. PBG diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan
. Dalam PBG, Dinas Perizinan bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan PBG dan memastikan semua persyaratan telah terpenuhi
. - Malaysia: Di Malaysia, perizinan bangunan gedung diberikan oleh Majlis Bandaraya atau Dewan Bandaraya
. Pemilik bangunan gedung harus mengajukan permohonan perizinan kepada Majlis Bandaraya atau Dewan Bandaraya sebelum memulai pembangunan. Permohonan perizinan harus memenuhi persyaratan teknis dan standar yang ditetapkan oleh Majlis Bandaraya atau Dewan Bandaraya
. - Amerika Serikat: Di Amerika Serikat, regulasi bangunan gedung diatur oleh Departemen Bangunan dan Keselamatan Kebakaran
. Departemen ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa bangunan gedung memenuhi standar teknis dan keselamatan yang ditetapkan. Pemilik bangunan gedung harus mengajukan permohonan perizinan kepada Departemen Bangunan dan Keselamatan Kebakaran sebelum memulai pembangunan
. - Jepang: Di Jepang, regulasi bangunan gedung diatur oleh Undang-Undang Bangunan Gedung
. Undang-Undang ini menetapkan persyaratan teknis dan standar yang harus dipenuhi oleh bangunan gedung. Pemilik bangunan gedung harus mengajukan permohonan perizinan kepada pemerintah setempat sebelum memulai pembangunan
.
BACA SELENGKAPNYA :
Komentar
Posting Komentar