Cara Memperpanjang Surat IMB

 Cara Memperpanjang Surat IMB:

  1. Pahami perubahan aturan: Pemerintah telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
    . Pahami perbedaan dan persyaratan baru yang terkait dengan PBG.
  2. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:Fotocopy Surat IMB yang sudah kadaluarsa
  3. Ajukan permohonan perpanjangan PBG: Hubungi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat untuk mengetahui prosedur yang harus diikuti dalam mengajukan permohonan perpanjangan PBG
    . Biasanya, permohonan ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
    .
  4. Tunggu proses pengajuan: Waktu pemrosesan permohonan perpanjangan PBG dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kompleksitas perpanjangan yang diajukan.
  5. Bayar biaya retribusi: Setelah permohonan disetujui, Anda akan diminta untuk membayar biaya retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) yang mungkin diperlukan untuk perpanjangan PBG
    .
  6. Dapatkan PBG yang diperbarui: Setelah pembayaran dilakukan, PBG yang telah diperbarui dengan perpanjangan akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor BTSP
    .
Penting untuk memahami bahwa PBG adalah dokumen legal yang penting bagi pemilik bangunan gedung. Pastikan untuk mengurus perpanjangan PBG dengan benar dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.


Komentar

Postingan Populer