Cara Memperpanjang Surat IMB
Cara Memperpanjang Surat IMB:
- Pahami perubahan aturan: Pemerintah telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
. Pahami perbedaan dan persyaratan baru yang terkait dengan PBG. - Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:Fotocopy Surat IMB yang sudah kadaluarsa
- Ajukan permohonan perpanjangan PBG: Hubungi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat untuk mengetahui prosedur yang harus diikuti dalam mengajukan permohonan perpanjangan PBG
. Biasanya, permohonan ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). - Tunggu proses pengajuan: Waktu pemrosesan permohonan perpanjangan PBG dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kompleksitas perpanjangan yang diajukan.
- Bayar biaya retribusi: Setelah permohonan disetujui, Anda akan diminta untuk membayar biaya retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) yang mungkin diperlukan untuk perpanjangan PBG
. - Dapatkan PBG yang diperbarui: Setelah pembayaran dilakukan, PBG yang telah diperbarui dengan perpanjangan akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor BTSP
.
BACA SELENGKAPNYA:
Komentar
Posting Komentar