Cara Memperpanjang Surat IMB

 Cara Memperpanjang Surat IMB:

  1. Pahami perubahan aturan: Pemerintah telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
    . Pahami perbedaan dan persyaratan baru yang terkait dengan PBG.
  2. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:Fotocopy Surat IMB yang sudah kadaluarsa
  3. Ajukan permohonan perpanjangan PBG: Hubungi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat untuk mengetahui prosedur yang harus diikuti dalam mengajukan permohonan perpanjangan PBG
    . Biasanya, permohonan ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
    .
  4. Tunggu proses pengajuan: Waktu pemrosesan permohonan perpanjangan PBG dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kompleksitas perpanjangan yang diajukan.
  5. Bayar biaya retribusi: Setelah permohonan disetujui, Anda akan diminta untuk membayar biaya retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) yang mungkin diperlukan untuk perpanjangan PBG
    .
  6. Dapatkan PBG yang diperbarui: Setelah pembayaran dilakukan, PBG yang telah diperbarui dengan perpanjangan akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor BTSP
    .
Penting untuk memahami bahwa PBG adalah dokumen legal yang penting bagi pemilik bangunan gedung. Pastikan untuk mengurus perpanjangan PBG dengan benar dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.


Komentar