Cara Mengganti Fungsi Bangunan dalam Surat IMB

 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen legal yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung di Indonesia. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

. Jika Anda ingin mengganti fungsi bangunan dalam PBG, berikut adalah langkah-langkahnya:
  1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:Formulir permohonan perubahan fungsi bangunan
  2. Ajukan permohonan perubahan fungsi bangunan ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Biasanya, permohonan ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
    .
  3. Tunggu proses pengajuan permohonan perubahan fungsi bangunan. Waktu pemrosesan dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kompleksitas perubahan yang diajukan.
  4. Setelah permohonan disetujui, bayar biaya retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) yang mungkin diperlukan untuk perubahan fungsi bangunan
    .
  5. Setelah pembayaran dilakukan, PBG yang telah diperbarui dengan perubahan fungsi bangunan akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor BTSP
    .
Penting untuk mencatat bahwa perubahan fungsi bangunan harus dilakukan dengan izin resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengganti fungsi bangunan tanpa izin dapat mengakibatkan sanksi hukum dan konsekuensi lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mengurus perubahan fungsi bangunan dengan benar dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.


Komentar