Cara Mengganti Nama Pemilik Bangunan dalam Surat IMB

 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen legal yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung di Indonesia. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

. Jika Anda ingin mengganti nama pemilik bangunan dalam PBG, berikut adalah langkah-langkahnya:
  1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:Formulir permohonan perubahan data PBG
  2. Ajukan permohonan perubahan data PBG ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Biasanya, permohonan ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
    .
  3. Tunggu proses pengajuan permohonan perubahan data PBG. Waktu pemrosesan dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kompleksitas perubahan yang diajukan.
  4. Setelah permohonan disetujui, bayar biaya retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) yang mungkin diperlukan untuk perubahan data PBG.
  5. Setelah pembayaran dilakukan, PBG yang telah diperbarui dengan data pemilik bangunan yang baru akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor BTSP
    .
Penting untuk mencatat bahwa perubahan data pemilik bangunan dalam PBG harus dilakukan dengan izin resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengganti data pemilik bangunan tanpa izin dapat mengakibatkan sanksi hukum dan konsekuensi lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mengurus perubahan data pemilik bangunan dengan benar dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah


Komentar

Postingan Populer