Cara Mengganti Nama Pemilik Bangunan dalam Surat IMB
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen legal yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung di Indonesia. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
. Jika Anda ingin mengganti nama pemilik bangunan dalam PBG, berikut adalah langkah-langkahnya:- Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:Formulir permohonan perubahan data PBG
- Ajukan permohonan perubahan data PBG ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Biasanya, permohonan ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
. - Tunggu proses pengajuan permohonan perubahan data PBG. Waktu pemrosesan dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kompleksitas perubahan yang diajukan.
- Setelah permohonan disetujui, bayar biaya retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) yang mungkin diperlukan untuk perubahan data PBG.
- Setelah pembayaran dilakukan, PBG yang telah diperbarui dengan data pemilik bangunan yang baru akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor BTSP
.
BACA SELENGKAPNYA:
Aspek Yang Perlu Dipertimbangkan Selama Proses Audit Bangunan
Pemahaman Tuntas Mengenai Audit Struktur
Tips Memilih Jasa Audit Struktur Bangunan Terbaik
Apa Manfaat SLF untuk Bangunan Gedung
Pentingnya Audit Struktur dalam Pembangunan Infrastruktur
Audit Struktur Bangunan Publik: Memastikan Infrastruktur yang Handal dan Aman
Komentar
Posting Komentar