Cara Mengurus Surat IMB untuk Bangunan Baru

 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen legal yang diperlukan untuk setiap konstruksi bangunan baru di Indonesia. Namun, IMB telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung

. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung
. Berikut adalah cara mengurus PBG untuk bangunan baru:
  1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:
    • Formulir permohonan
    • Fotocopy KTP atau identitas pemohon
    • Fotocopy akta pendirian dan pengesahan, serta akta perubahan (jika ada) untuk badan hukum
    • Fotocopy bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
    • Fotocopy rencana tapak
    • Gambar teknis rencana bangunan
    • Fotocopy bukti kepemilikan tanah
    • Fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir
    • Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah (jika menggunakan tanah bukan milik sendiri)
    • Surat kuasa (jika ada yang ditunjuk sebagai pengurus)
  2. Ajukan permohonan ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat.
  3. Tunggu proses pengajuan permohonan. Waktu pemrosesan dapat bervariasi tergantung lokasi, tetapi biasanya memakan waktu sekitar 25 hari kerja
    .
  4. Setelah permohonan disetujui, bayar biaya retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) di Loket Pelayanan PBG. Jumlah biaya retribusi bervariasi tergantung pada wilayah dan jenis bangunan
    .
  5. Setelah pembayaran dilakukan, PBG akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor BTSP
    .
Penting untuk dicatat bahwa memiliki PBG sangat penting bagi pemilik properti, karena PBG berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan memastikan bahwa bangunan dibangun sesuai dengan peraturan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa PBG, bangunan dapat dirobohkan oleh pihak berwenang.



BACA SELENGKAPNYA:

Komentar

Postingan Populer