Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Surat IMB

 Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Surat IMB:

  1. Formulir Permohonan: Dokumen ini berisi informasi pribadi pemohon dan detail bangunan yang akan didirikan atau direnovasi.
  2. Fotocopy KTP atau Identitas Pemohon: Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi identitas pemohon.
  3. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan (jika ada): Dokumen ini diperlukan jika pemohon adalah badan hukum.
  4. Fotocopy IPPT (Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan): Dokumen ini menunjukkan bahwa pemilik bangunan telah membayar pajak bumi dan bangunan.
  5. Fotocopy Rencana Tapak: Dokumen ini berisi gambaran tentang lokasi bangunan yang akan didirikan, termasuk ukuran dan penempatan bangunan.
  6. Gambar Teknis Rencana Bangunan: Dokumen ini berisi gambar teknis yang merinci rancangan bangunan, termasuk denah, tampak, dan potongan bangunan.
  7. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah: Dokumen ini menunjukkan bahwa pemohon adalah pemilik sah dari tanah tempat bangunan akan didirikan.
  8. Fotocopy SPPT Tahun Terakhir (Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir): Dokumen ini menunjukkan bahwa pemilik bangunan telah membayar pajak bumi dan bangunan pada tahun terakhir.
  9. Surat Pernyataan/Perjanjian Penggunaan Tanah (jika menggunakan tanah bukan milik sendiri): Dokumen ini diperlukan jika pemohon menggunakan tanah yang bukan miliknya sendiri.
  10. Surat Kuasa (jika ada): Dokumen ini diperlukan jika pemohon memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus pengajuan Surat IMB.
Dokumen-dokumen di atas merupakan persyaratan umum yang biasanya diperlukan dalam pengajuan Surat IMB
. Namun, persyaratan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan jenis bangunan yang akan didirikan atau direnovasi. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.


BACA SELENGKAPNYA:

Komentar

Postingan Populer