Konsekuensi Hukum Tanpa Surat IMB
Konsekuensi Hukum Tanpa Surat IMB:
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen legal yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung di Indonesia. Tanpa IMB, pemilik bangunan dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius, seperti:
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
. - Pembekuan IMB
. - Pencabutan IMB
. - Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
. - Bangunan dapat dirobohkan oleh pihak berwenang.
. Namun, sejak Pemerintah menghapus IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka konsekuensi hukum tanpa PBG adalah sama dengan konsekuensi hukum tanpa IMB
.PBG adalah dokumen legal yang penting bagi pemilik bangunan gedung. Tanpa PBG, pemilik bangunan dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius seperti yang telah disebutkan di atas
. Oleh karena itu, pastikan untuk mengurus PBG dengan benar dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
BACA SELENGKAPNYA:
Audit Energi Gedung,Apakah Penting?
Audit Energi Listrik Pada Gedung
Membuat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Jalur Orang Dalam?
Apakah Arsitektur dalam Bangunan Itu Wajib?
Tidak Melakukan Audit Struktur,Apa Yang Akan Terjadi?
Audit Struktur Bangunan:Memastikan Kepatuhan terhadap Standar Bangunan
Komentar
Posting Komentar