MENAVIGASI REGULASI PBG DI NEGARA YANG BERBEDA: PERBANDINGAN KASUS STUDI

 

Menavigasi Regulasi PBG di Negara yang Berbeda: Perbandingan Kasus Studi

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan
. Namun, regulasi PBG dapat berbeda-beda di negara yang berbeda. Berikut adalah perbandingan kasus studi regulasi PBG di Indonesia:
  1. Indonesia: PBG di Indonesia diberlakukan sejak tahun 2020 dan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    . PBG diberlakukan untuk memastikan bahwa pembangunan gedung dilakukan dengan memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengajuan PBG dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
    . Dalam proses PBG, pengawasan dilakukan oleh Dinas Perizinan
    .
  2. Amerika Serikat: Di Amerika Serikat, regulasi PBG berbeda-beda di setiap negara bagian
    . Namun, umumnya PBG diberlakukan untuk memastikan bahwa pembangunan gedung dilakukan dengan memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengajuan PBG dilakukan melalui Departemen Bangunan Gedung setempat.
  3. Australia: Di Australia, regulasi PBG diberlakukan oleh pemerintah negara bagian
    . PBG diberlakukan untuk memastikan bahwa pembangunan gedung dilakukan dengan memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengajuan PBG dilakukan melalui Departemen Bangunan Gedung setempat.
Dalam menavigasi regulasi PBG di negara yang berbeda, pemilik gedung harus memperhatikan perbedaan regulasi yang berlaku di setiap negara
. Hal ini akan memastikan bahwa pengajuan PBG dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Selain itu, pemilik gedung juga dapat memanfaatkan sistem informasi yang disediakan oleh pemerintah setempat untuk memudahkan proses pengajuan PBG.

BACA SELENGKAPNYA :

Komentar