PBG: Panduan Lengkap untuk Memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung

 


PBG: Panduan Lengkap untuk Memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung
. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung
.Berikut adalah panduan lengkap untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):

Persyaratan Utama:

  1. Memiliki dokumen rencana teknis
    .
  2. Memiliki dokumen perkiraan biaya pelaksanaan
    .

Persyaratan Standar Teknis Bangunan Gedung:

  1. Standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung
    .
  2. Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung
    .
  3. Standar pemanfaatan bangunan gedung
    .
  4. Standar pembongkaran bangunan gedung
    .
  5. Ketentuan penyelenggara bangunan gedung cagar Budaya (BGCB) 
    .
  6. Ketentuan penyelenggara bangunan gedung fungsi khusus (BGFK) 
    .
  7. Ketentuan penyelenggara bangunan gedung hijau (BGH) 
    .

Proses Pengajuan PBG:

  1. Pendaftaran dilakukan oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) 
    .
  2. Menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen yang diperlukan
    .
Setelah memenuhi persyaratan dan mengajukan PBG, pemilik gedung akan memperoleh persetujuan untuk memulai pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku
.Pastikan untuk memahami dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah terkait memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar memastikan kepatuhan dan legalitas bangunan gedung yang akan dibangun atau dikelola

BACA SELENGKAPNYA :


Komentar

Postingan Populer