Cara Memperbaiki Surat IMB yang Sudah Kadaluarsa

 Cara Memperbaiki Surat IMB yang Sudah Kadaluarsa:

Sayangnya, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah tidak berlaku lagi dan telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
. Namun, jika PBG Anda sudah kadaluarsa, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan PBG dengan mengikuti prosedur yang sama seperti saat mengurus PBG baru.Berikut adalah langkah-langkah untuk memperbaiki PBG yang sudah kadaluarsa:
  1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:Fotocopy PBG yang sudah kadaluarsa
  2. Ajukan permohonan perpanjangan PBG ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Biasanya, permohonan ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
    .
  3. Tunggu proses pengajuan permohonan perpanjangan PBG. Waktu pemrosesan dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kompleksitas perpanjangan yang diajukan.
  4. Setelah permohonan disetujui, bayar biaya retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) yang mungkin diperlukan untuk perpanjangan PBG
    .
  5. Setelah pembayaran dilakukan, PBG yang telah diperbarui dengan perpanjangan akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor BTSP
    .
Penting untuk mencatat bahwa PBG adalah dokumen legal yang penting bagi pemilik bangunan gedung. Tanpa PBG, bangunan dapat dirobohkan oleh pihak berwenang
. Oleh karena itu, pastikan untuk mengurus PBG dengan benar dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah


BACA SELENGKAPNYA:

Komentar

Postingan Populer