Peran RT/RW dalam Pengajuan Surat IMB

 Peran RT/RW dalam Pengajuan Surat IMB:

  1. Memberikan Informasi: RT/RW memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada warga sekitar terkait persyaratan dan prosedur pengajuan Surat IMB
    . Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga sekitar memahami persyaratan dan prosedur yang harus diikuti dalam mengajukan Surat IMB.
  2. Verifikasi Dokumen: RT/RW juga bertanggung jawab untuk memverifikasi dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemilik bangunan dalam pengajuan Surat IMB
    . Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang diajukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Memberikan Surat Pengantar: Setelah dokumen-dokumen diverifikasi, RT/RW akan memberikan Surat Pengantar kepada pemilik bangunan
    . Surat Pengantar ini akan digunakan sebagai bukti bahwa dokumen-dokumen yang diajukan sudah diverifikasi oleh RT/RW.
  4. Pengawasan Pasca-Penerbitan: Setelah Surat IMB diterbitkan, RT/RW juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan pasca-penerbitan terhadap bangunan yang telah mendapatkan Surat IMB
    . Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Penting untuk memahami peran RT/RW dalam pengajuan Surat IMB dan bekerja sama dengan mereka dalam mengurus dokumen-dokumen tersebut dengan benar dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.


Komentar