Perbedaan Surat IMB dengan Izin Penggunaan Bangunan (IPB)

 Perbedaan Surat IMB dengan Izin Penggunaan Bangunan (IPB):

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) adalah dua dokumen legal yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda pula. Berikut adalah perbedaan antara IMB dan IPB:Perbedaan Fungsi:
  • IMB digunakan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung
    6
    .
  • IPB digunakan untuk memberikan izin kepada perorangan atau badan hukum untuk menggunakan bangunan setelah proses pengerjaan properti selesai
    1
    4
    .
Perbedaan Legalitas:
  • IMB menunjukkan legalitas bangunan gedung
    3
    .
  • IPB menunjukkan legalitas penggunaan bangunan setelah proses pengerjaan properti selesai
    1
    4
    .
Perbedaan Penerbitan:
  • IMB diterbitkan oleh pemerintah daerah
    6
    .
  • IPB diterbitkan oleh badan hukum yang berlokasi di dekat bangunan setelah proses pengerjaan properti selesai
    .
Perbedaan Syarat:
  • Syarat untuk mengurus IMB meliputi formulir permohonan, fotocopy KTP atau identitas pemilik bangunan, fotocopy rencana tapak, gambar teknis rencana bangunan, dan dokumen pendukung lainnya
    .
  • Syarat untuk mengurus IPB meliputi denah lokasi tempat usaha, surat keterangan domisili usaha, dan dokumen pendukung lainnya
    .
Perbedaan Konsekuensi Hukum:
  • Tanpa IMB, pemilik bangunan dapat menghadapi konsekuensi hukum seperti penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan IMB, pencabutan IMB, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, dan bangunan dapat dirobohkan oleh pihak berwenang
    .
  • Tanpa IPB, pemilik bangunan tidak dapat menggunakan bangunan setelah proses pengerjaan properti selesai dan dapat menghadapi konsekuensi hukum seperti denda atau pembubaran usaha
    .
Penting untuk memahami perbedaan antara IMB dan IPB serta mengurus dokumen-dokumen tersebut dengan benar dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.



BACA SELENGKAPNYA:

Komentar

Postingan Populer