Perbedaan Surat IMB dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

 Perbedaan Surat IMB dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU):

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah dua dokumen legal yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda pula. Berikut adalah perbedaan antara IMB dan SITU:
  1. Fungsi: IMB digunakan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung, sedangkan SITU digunakan untuk menandakan tempat usaha yang sudah bisa digunakan dalam menjalankan bisnis
    .
  2. Legalitas: IMB menunjukkan legalitas bangunan gedung, sedangkan SITU menunjukkan legalitas usaha berdiri di suatu tempat
    .
  3. Penerbitan: IMB diterbitkan oleh pemerintah daerah, sedangkan SITU diterbitkan oleh badan hukum yang berlokasi di dekat tempat usaha
    .
  4. Syarat: Syarat untuk mengurus IMB dan SITU berbeda-beda. Untuk mengurus IMB, pemilik bangunan harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti formulir permohonan, fotocopy KTP atau identitas pemilik bangunan, fotocopy rencana tapak, gambar teknis rencana bangunan, dan dokumen pendukung lainnya. Sedangkan untuk mengurus SITU, pemilik usaha harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti denah lokasi tempat usaha, surat keterangan domisili usaha, dan dokumen pendukung lainnya
    .
  5. Konsekuensi hukum: Tanpa IMB, pemilik bangunan dapat menghadapi konsekuensi hukum seperti penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan IMB, pencabutan IMB, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, dan bangunan dapat dirobohkan oleh pihak berwenang. Tanpa SITU, pemilik usaha dapat dianggap ilegal dan bisnis yang dijalankan dapat dibubarkan sewaktu-waktu
    .
Penting untuk memahami perbedaan antara IMB dan SITU serta mengurus dokumen-dokumen tersebut dengan benar dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.



BACA SELENGKAPNYA:

Komentar