Permohonan Izin Mendirikan Bangunan untuk Gedung Tempat Ibadah di Desa

 Gedung tempat ibadah merupakan salah satu jenis bangunan yang memerlukan izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum dibangun. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permohonan IMB untuk gedung tempat ibadah di desa:

Persyaratan Permohonan IMB

  • Surat permohonan IMB yang ditujukan kepada Kepala Desa atau Camat.
  • Fotokopi sertifikat tanah atau surat pernyataan kepemilikan tanah.
  • Gambar denah bangunan dan tampak bangunan.
  • Surat rekomendasi dari Kementerian Agama setempat.
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

Prosedur Pengajuan Permohonan IMB

  1. Ajukan permohonan IMB ke Kantor Desa atau Kantor Camat setempat.
  2. Lampirkan persyaratan permohonan IMB yang telah disebutkan di atas.
  3. Tunggu proses pemeriksaan berkas oleh petugas front office.
  4. Tunggu proses penerbitan Surat Keputusan (SK) izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten setempat.

Biaya Permohonan IMB

Biaya permohonan IMB untuk gedung tempat ibadah di desa dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah setempat. Namun, biaya tersebut biasanya terdiri dari biaya administrasi dan biaya pengukuran lapangan.Pengurusan IMB untuk tempat ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Persyaratan dan prosedur pengajuan IMB dapat bervariasi di setiap daerah. Oleh karena itu, sebaiknya memperoleh informasi terkait persyaratan dan prosedur yang berlaku di daerah setempat sebelum mengajukan permohonan IMB untuk gedung tempat ibadah di desa.Pemerintah daerah juga dapat memberikan bimbingan, pendampingan, dan kemudahan pelayanan dalam pengurusan IMB rumah ibadah
. Selain itu, pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota
.Dalam mengajukan permohonan IMB untuk gedung tempat ibadah di desa, perlu diperhatikan bahwa setiap daerah memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sebaiknya memperoleh informasi terkait persyaratan dan prosedur yang berlaku di daerah setempat sebelum mengajukan permohonan IMB.


BACA SELENGKAPNYA:

Komentar

Postingan Populer