Surat Kuasa dalam Pengurusan Surat IMB

 Surat Kuasa dalam Pengurusan Surat IMB:

Surat Kuasa adalah dokumen yang diberikan oleh pemilik bangunan kepada pihak lain untuk mewakili dalam mengurus pengajuan Surat IMB
. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan Surat Kuasa:
  1. Isi Surat Kuasa: Surat Kuasa harus berisi informasi yang lengkap dan akurat, seperti identitas pemilik bangunan, identitas pihak yang diberi kuasa, dan tujuan pengajuan Surat IMB
    .
  2. Materai: Surat Kuasa harus dibubuhi materai dengan nominal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    .
  3. Tanda Tangan: Surat Kuasa harus ditandatangani oleh pemilik bangunan dan disaksikan oleh dua orang saksi yang memiliki identitas yang jelas
    .
  4. Dokumen Pendukung: Surat Kuasa harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti fotocopy KTP atau identitas pemilik bangunan, fotocopy rencana tapak, gambar teknis rencana bangunan, dan dokumen pendukung lainnya
    .
Surat Kuasa dapat memudahkan pengajuan Surat IMB bagi pemilik bangunan yang tidak dapat mengurusnya sendiri. Pastikan untuk mengisi Surat Kuasa dengan benar dan sesuai dengan fakta yang ada serta melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.



Komentar

Postingan Populer